Sabtu, 02 Maret 2013

Konsep Pengaruutamaan Gender


 
Secara operasional, pengarusutamaan gender dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dibangun untuk mengintegrasikan kebijakan gender dalam program pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan evaluasi. Pengarusutamaan gender, bertujuan untuk terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender, dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.


Unsur- unsur yang Dicakup dalam PUG
Dari pengertian pengarusutama gender dapat dipahami, bahwa ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi empat komponen, yakni perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, masing-masing komponen itu harus mempertimbangkan empat aspek, yaitu peran, akses, manfaat dan control. Penjelasan dari masing-masing aspek itu, sebagai berikut.
1. Peranan adalah hak dan kewajban yang dijalankan oleh seseorang (pria ataupun wanita) dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Dalam hal ini perlu diperhatikan, apakah dalam keempat komponen tersebut sudah mempertimbangkan bahwa peran pria dan wanita sudah setara dan adil.
2. Menyediakan pangkalan data yang akurat dan terbaru, yang dikumpulkan dan disajikan menurut jenis kelamin. Data itu dikumpulkan baik oleh BPS maupun oleh masing-masing sector/departemen/lembaga.
3. Menyediakan data statistic gender, yakni data yang berkaitan dengan isu gender, yang muncul karena adanya ketimpangan di dalam memperoleh akses, peran, manfaat dan kontrol atas sumber daya pembangunan.
4. lainnya dipandang perlu.
            Dengan pengetahuan dan keterampilan tersebut, diharapkan semua pihak dapat memformulasikan kebijakan dan program yang responsif atau sensitif gender, untuk untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar