Secara operasional, pengarusutamaan
gender dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dibangun untuk mengintegrasikan
kebijakan gender dalam program pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan (monitoring) dan evaluasi. Pengarusutamaan gender, bertujuan untuk
terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi atas
kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender, dalam
upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan
dan pembangunan.
Unsur- unsur yang Dicakup dalam PUG
Dari pengertian pengarusutama gender dapat dipahami, bahwa
ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi empat komponen, yakni
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya,
masing-masing komponen itu harus mempertimbangkan empat aspek, yaitu peran,
akses, manfaat dan control. Penjelasan dari masing-masing aspek itu, sebagai
berikut.
1. Peranan adalah hak dan kewajban yang dijalankan oleh
seseorang (pria ataupun wanita) dalam berbagai bidang kehidupan dan
pembangunan. Dalam hal ini perlu diperhatikan, apakah dalam keempat komponen
tersebut sudah mempertimbangkan bahwa peran pria dan wanita sudah setara dan
adil.
2. Menyediakan pangkalan data yang akurat dan terbaru, yang
dikumpulkan dan disajikan menurut jenis kelamin. Data itu dikumpulkan baik oleh
BPS maupun oleh masing-masing sector/departemen/lembaga.
3. Menyediakan data statistic gender, yakni data yang
berkaitan dengan isu gender, yang muncul karena adanya ketimpangan di dalam
memperoleh akses, peran, manfaat dan kontrol atas sumber daya pembangunan.
4. lainnya dipandang perlu.
Dengan
pengetahuan dan keterampilan tersebut, diharapkan semua pihak dapat
memformulasikan kebijakan dan program yang responsif atau sensitif gender,
untuk untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar